Visi, Misi, Tujuan dan Nilai Organisasi Kecamatan Jatiroto
Visi dari Kabupaten Wonogiri yaitu ”Mewujudkan Wonogiri Yang Maju, Mandiri dan Sejahtera” dengan semangat Go Nyawiji Sesarengan Mbangun Wonogiri.
Sedangkan Misi dari Kabupaten Wonogiri yang memiliki keterkaitan dengan Kecamatan Jatiroto Kabupaten Wonogiri adalah pada misi ke-2 yaitu Mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi di pemerintah Kabupaten Wonogiri.
Tujuan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Berdasarkan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2021-2026, tujuan Pemerintah Kabupaten Wonogiri Tahun antara lain:
- Mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas melalui penguatan dan pemantapan kualitas hidup dengan peningkatan sarana prasarana kesehatan dan kualitas pelayanan kesehatan berbasis ilmu pengetahuan teknologi dan inovasi;
- Semakin mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi secara optimal di jajaran Pemerintah Kabupaten Wonogiri, yang pada periode sebelumnya telah terbangun ditandai dengan membaiknya tata kelola pemerintahan sesarengan mbangun Wonogiri;
- Mengarahkan kebijakan program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Wonogiri dalam rangka menurunkan jumlah penduduk miskin, yang didukung oleh perekonomian daerah yang stabil, berkualitas, inklusif, dan menyebar sampai ke desa;
- Melanjutkan pembangunan sarana prasarana infrastruktur jalan dan jembatan yang menyambungkan wilayah terluar Wonogiri semakin mantap dengan tetap menjaga alus dalane.
Nilai-Nilai Budaya Kerja Pemerintah Kabupaten Wonogiri.
Nilai Budaya Kerja di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Wonigiri sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 102 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengembangan budaya Kerja Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri yaitu : Sesarengan Mbangun Wonogiri dengan Nilai Profesionalitas, Disiplin, Integritas, Inovatif dan Akuntabel yang disingkat “SEMBARI PRODIIA”.
Sesarengan Mbangun Wonogiri yang disingkat “SEMBARI” sebagai pengantar nilai-nilai Budaya Kerja Kabupaten Wonogiri mengandung pengertian sebagai berikut :
- Sesarengan atau bersama, memiliki niat kebersamaan yang artinya pembangunan tidak dapat berjalan dengan lancer, tanpa (birokrat) bersama dengan rakyat dalam setiap langkah kerja;
- Mbangun adalah langkah (actuacting) yang merupakan salah satu unsur manajemen realita di lapangan, konsisten dengan perencanaan (RPJMD), aspirasi dan kebutuhan rakyat;
- Wonogiri dari peta geografi dan demografinya Wonogiri memerlukan sentuhan sumber daya manusia yang handal untuk mewujudkan pembangunan ipoleksosbud hankam.
Adapun penjabaran nilai-nilai Budaya Kerja Kabupaten Wonogiri yang disingkat “PRODIIA” mengandung pengertian sebagai berikut :
- Profesional adalah yang profesi atau pekerjaan yang dilakukandengan kemampuan yang tinggi dan berpegang teguh pada kepada nilai moral, dalam melaksanakan tugas selalu menyelesaikan secara baik, tuntas, dan sesuai kompetensi/ keahlian serta memiliki pandangan jauh kedepan;
- Disiplin adalah perasaan taat, patuh dan tanggungjawab terhadap nilai-nilai yang dipercaya. Sikap disiplin memegang kendali utama dalam setiap langkah dimulai dari perencanaan sampai evaluasi yang kesemuanya ditarget oleh waktu, dana serta tanggungjawab sosial, tanpa disiplin semua langkah-langkah tersebut tidak akan berhasil;
- Integritas adalah suatu konsep yang berkaitan dengan konsistensi dalam tindakan-tindakan, nilai-nilai, metode-metode, dimana setiap tindakan mengutamakan perilaku terpuji dan penuh pengabdian yang dilandasi unsur kejujuran;
- Inovatif adalah mencurahkan segala kemampuan diri dalam berfikir untuk mencipatakan sesuatu yang baru bagi diri kita maupun masyarakat dan lingkungan sekitar, inovatif merupakan kunci kemajuan dalam pembangunan daerah, tanpa itu kita akan stagnan dalam perkembangan yang begitu pesat serta kemajuan yang membawa manfaat bagi masyarakat dan lingkungannya; dan
- Akuntabel adalah dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik segi hasil maupun proses, serta tidak bertentangan dengan kedua hal tersebut, sama halnya dengan setiap kegiatan yang dilakukan harus dipertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada pimpinan maupun kepada public secara luas.